SEMARANG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Atas dasar tersebut, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/07/2023).
Nur Ichwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hadir langsung ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan DKSH merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.
"Salah satu indikatornya adalah tingkat kepatuhan atas hukum di masyarakat dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta meningkatnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia, " jelasnya.
Diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum.
Ia pun akan mendorong Pemda di Jawa Tengah untuk selalu bersinergi dengan semua stake holder baik instansi vertikal maupun yang ada di daerah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Ikut hadir dalam koordinasi tersebut, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
(N.Son/Hms)